TWK BAB VII - Peran Indonesia Dalam Tatanan Regional Maupun Global - Raison D'être

TWK BAB VII - Peran Indonesia Dalam Tatanan Regional Maupun Global

Picture by Google

1. Definisi hubungan internasional

Hubungan antar manusia dari berbagai negara dipenjuru dunia atau disebut juga hubungan antar bangsa.

2. Manfaat Hubungan Internasional bagi Indonesia

  • Ideologi : menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Politik : menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubangan luar negeri
  • Ekonomi : menunjag upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa terhadap segala hal bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional
  • Perdamaian dan keamanan internasional : menunjang upaya pemeliharaan, pemulihan perdamaian, kemanan dan stabilitas internasional
  • Kemanusiaan : menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
  • Lainnya : meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara

3. Arti Penting Hubungan Internasioanal

Arti penting hubungan internasional didasari oleh faktor-faktor berikut :

a. Faktor internal
Adanaya kekhawatiran teracam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain

b. Faktor eksternal
  • Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama antar negara
  • Untuk membangun komunikasi antar bangsa dan negara guna memenuhi kebutuhan negara masing-masing
  • Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat meberikan kesejahteraan dan perdamaian bagi masyarakat dunia

4. Tujuan Hubungan Internasional Secara Umum

  • Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
  • Menciptakan salaing pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
  • Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya

5. Sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara

Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional :
  • Asas-asas hubungan internasional : asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan umum
  • Faktor-faktor penentu dalam hubungan internasional : kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, letak geografis

6. Dalam Pelaksanaan Kerjasama dan Hubungan Internasional, Presiden sebagai Kepala Negara dibantu oleh :

  1. Departemen luar negeri
  2. Duta dan konsul yang diangkatnya
  3. Duta dan negara lain yang diterimanya

7. Sarana-sarana yang Digunakan Negara dalam Hubungan Internasional

a. Diplomasi
Diplomasi bersifat bilateral dan multilateral

b. Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok untuk tujuan-tujuan masyarakat umum.

c. Perbedaan diplomasi dan propaganda
  • Propaganda lebi ditujukan pada rakyat negara lain dari pada pemerintahannya, sedangkan diplomasi lebih ditujukan pada pemerintahan negara lain
  • Propaganda semata-mata demi keuntungan diri sendiri/kepentingan nasional dari negara yang membuat propaganda, sedangkan diplomasi demi keuntungan bersama

8. Definisi Perjanjian Internasional

Perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek hukum internasional.

9. Penggolongan Perjanjian Internasional

a. Menurut subjeknya
  • Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional
  • Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Organisasi Tahta Suci (Vatikan) dengan Organisasi Uni Eropa
  • Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya seperti : ASEAN dan Uni Eropa
b. Menurut isinya
    • Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamian, contoh : NATO, ANZUS, SEATO
    • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan, contoh CGI, IMF, IBRD, dll
    • Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dll
    • Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS
    c. Menurut fungsinya
    • Perjanjian yang membentuk hukum, yaitu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional (multilateral), contoh : Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego 192 tentang hukum laut internasional, dll
    • Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (bilateral), contoh : perjanjian antara RI dan RRC 1955 mengenai dwi kewarganegaraan

    10. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional

    • Traktat (treaty) : perjanjian antar 2 negara atau lebih, perjanjian ini khusus mencakup politik atau ekonomi
    • Konvensi (convention) : perjanjian yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy), persetujuan harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones)
    • Protokol (protocol) : perjanjian tidak resmi dan umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah0masalh tambahan
    • Persetujuan (agreement) : perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
    • Perikatan (arrangement) : transaksi-transaksi yang bersifat sementara
    • Proses verbal : kumpulan catatan atau ringkasan konfrensi diplomatik suatu pemufakatan
    • Piagam (statue) : himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan mencakup minyak
    • Deklarasi (declaration) : perjanjian internasional berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi
    • Modus Vivendi : dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara
    • Pertukaran Nota : metode tidak resmi, biasanya dilakukan wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral
    • Charter : istilah dalam perjalanan internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif seperti Atlantic Charter
    • Pakta (pact) : istilah persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa)

    11. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

    Menurut Konvensi Wina 1969 :
    1. Perundingan (negotiation)
    2. Penandatanganan (signature)
    3. Pengesahan (retification)

    12. Hal-hal yang Penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

    • Harus dinyatakn secara formal/resmi
    • Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat ukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat padalam perjanjian

    13. Berakhirnya Perjanjian Internasional

    Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja, S.H. dalam buku Pengantar Hukum Internasional :
    • Telah tercapai tujuan dari perjanjian
    • Masa berlaku perjanjian telah habis
    • Salah satu pihak perjanjian menghilang
    • Adanya persetujuan bersama untuk megakhiri perjanjian
    • Adanya perjanjian baru sehingga meniadakan perjanjian lama

    14. Peranan Indonesia dalam Organisasi Regional (Kawasan)

    • ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation)
    • AFTA (Asean Free Trade Area)
    • APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
    • Cooperative Economic and Social Development in Asia and The Pacific

    15. Peranan Indonesia dalam Organisasi Global

    • UN (Unitied Nation) / PBB
    • Lembaga non PBB seperti : IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia), CGI (Consultative Group or Indonesia), ADB (Asian Development Bank), IDB (Islamic Development Bank)
    • Organisasi Gerakan Non Blok (GNB)
    • Organisasi Konferensi Islam (OKI)

    1 komentar:

    Copyright © 2012 Campuranz Blogger Templates