TWK BAB III - Undang-Undang Dasar 1945 - Raison D'être

TWK BAB III - Undang-Undang Dasar 1945

1. Pengertian UUD 1945

UUD 1945 merupakan bagian dari Konstitusi Republik Indonesia, yaitu suatu bentuk dari Konstitusi tertulis dan merupakan hukum dasar tertulis Republik Indonesia sebagai dasar hukum tertinggi sebagai pelaksanaan sistem ketatanegaraan dan sistem masyarakat. Arti dari Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Konstitusi ditinjau dari etimologis :
  • Inggris : constitution
  • Latin : constituere
  • Perancis : constituer
  • Hukum Islam masyarakat : dustus
Naskah UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, yang didalam alinea ke 4 terdapat rumusan Pancasila. Pasal-pasal UUD 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I - XVI) dan 73 pasal (pasal 1 - 37), ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan tambahan.

2.Ciri-ciri UUD 1945

Sebagai hukum dsar Republik Indonesia, UUD 1945 mempunyai ciri sebagai berikut :
  • Memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi negara
  • Mengatur sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
  • Mengatur batas-batas wewenang dan kekuasaan antar lembaga negara : Legislatif (pembuat undang-undang), Eksekutif (pelaksana undang-undang), Yudikatif (pengawas jalannya undang-undang)
  • Mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
  • Mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
  • Mengatur tetntang lambang negara
  • Mengatur prosedur pengubahan UUD dan larangan untuk mengubah/sifat-sifat tertentu UUD

3. Kedudukan UUD 1945

Tata urutan "Hirarki perundang-undangan Indonesia" UU No. 12 tahun 2011 :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR-RI) : sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR
  3. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) : ditetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan ihwal yang memaksa 
  4. Peraturan Pemerinta (PP) : Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presien untuk menjalankan perintah Peraturan oerundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
  5. Peraturan Presidan (PERPRES)Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi : Peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota : Peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati atau walikota

4. Pembagian UUD 1945

UUD 1945 terbagi atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang tubuh, Penjelasan. Terdiri 4 alinea. Alinea 1-3 berisi tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia ;
  1. Alinea ke 1 : pengakuan hak kodrat yaitu hak yang merupakan karuni dari Tuhan YME yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan sosial, pernyataan tersebut ditegaskan "bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa"
  2. Alinea ke 2 : bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam bentuk cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
  3. Alinea ke 3 : dinyatakan kembali proklamasi, menunjukkan antara Pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan suatu kesatuan
  4. Alinea ke 4 : memiliki hubungan dengan batang tubuh karena memuat sendi-sendi utama yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara kedepannya : Indonesia ditetapkan sebagai sebuah negara hukum, bentuk pemerintahan adalah Republik, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara
Tujuan pembukaan UUD 195 :
  1. Alinea ke 1 : mempertanggungjawabkan  penrnyataan kemerdekaan
  2. Alinea ke 2 : menetapkan cita-cita bangsa Indonesia
  3. Alinea ke 3 : menegaskan proklamasi kemerdekaan
  4. Alinea ke 4 : alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 sebagai pedoman dan pegangan tetap

5. Perjalanan UUD 1945 Hingga Saat Ini

UUD yang pernah berlaku di Indonesia :
  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
  2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
  3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945, yang berlaku kembali sejak dikeluarkannya Dekrit presien 5 Juli 1959 hingga sekarang
Sejak disahkannya UUD 1945 18 Agustus 1945, telah banyak dinamika yang terjadi dalam pelaksanaanya karena Indonesia masih disibukkan upaya-upaya mempertahankan kemerdekaan. Seperti pada 18 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang memutuskan untuk menyerahkan kekuasaan Legislatif pada KNIP karena belum adanya MPR dan DPR. Selain itu, pada 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, hal ini meruakan perubahan pertama dari sitem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Adanya agresi militer Belanda juga memberikan dampak besar pada pelaksanaan UUD 1945. Dalam keadaan terdesak, sesuai keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 23 Agustus 1949 - 2 November 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar / Round Table Conference (KMB) di Den Haag - Belanda. KMB dihadiri wakil dari Indonesia dan Bijeenkomst Federal Overleg (BFO) serta wakil Belanda dan Komisi PBB untuk Indonesia. KMB berhasi menyepakati 3 hal berikut :
  • Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
  • Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal : piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada pemerintah RIS, status uni Indonesia-Belanda, persetujuan perpindahan
  • Mendirikan uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Pada tahun1955 diadakan pemilu yang menghasilkan terbentuknya Konstituante. Majelis Konstituante ini tidak berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru sehingga presiden Sukarno berlesimpulan Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu ia mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Isi Dekrit sebagai berikut :
  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDs 1950
  3. Akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPRS) dan Dewan Perwakilan Agung Sementara (DPAS)
Pada masa Orde Baru (masa presiden Suharto), UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral" diantaranya melalui sejumlah peraturan :
  • TAP MPR Nomor I/MOR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui Referendum
  • UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983
Gagasan perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di Era Reformasi saat mundurnya presiden Suharto pada 21 Mei 1998 yang menandai berakhirnya Orde Baru. Pada sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 :
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Mempertahankan bentuk NKRI
  3. Mempertahankan sistem presidensiil
  4. Memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945
  5. Menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945

6. Amandemen UUD 1945

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
  • Amandemen 1 : Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999
  • Amandemen 2 : Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000
  • Amandemen 3 : Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001
  • Amandemen 4 : SIdang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002
Pasal Amandemen
Perbandingan UUD 1945 sebelum dan setelah diubah :
  • Belum diubah 16 bab, setelah diubah 20 bab
  • Belum diubah 37 pasal, setelah diubah 73 pasal
  • Belum diubah 49 ayat, setelah diubah 170 ayat
  • Belum diubah 4 pasal aturan peralihan, setelah diubah 3 pasal
  • Sedangkan 2 ayatnaturan tambahan yang ada sebelum diubah dengan isi konteks tahun 1945, menjadi 2 pasal dengan isi konteks tahun 2002
  • Dihapusnya DPAS (Pasal 16, BAB IV)
Setelah amandemen, lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dal UUD 1945 :
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. DPR
  3. DPD
  4. MPR
  5. BPK
  6. MA
  7. KY
  8. MK

Bab dan Pasal-Pasal UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Campuranz Blogger Templates